Sabtu, 21 Desember 2013

Perjuangan Berat Untuk Sebuah Pengakuan Sebagai Fasilitator


Peserta Sertifikasi Profesi Fasilitator Pemberdayaan Tahap 1 bersama Tim Lembaga Sertifikasi Profesi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat (LSP-FPM)
(Kiprah DPD IPPMI Sultra dalam meningkatkan kemampuan, kesejahteraan dan pengakuan
terhadap anggotanya)
 
Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) adalah sebuah asosiasi didirikan oleh pelaku pemberdayaan masyarakat dengan keanggotaan yang tersebar hampir seluruh provinsi di Indonesia, didirikan pada tanggal 23 Februari 2011 berdasarkan Akte Notaris Kristy Sada Perarih Sinulingga No. 2 Tahun 2011. Dewan Pengurus Daerah (DPD) IPPMI Sulawesi Tenggara ditetapkan melalui Surat Ketetapan Dewan Pengurus Nasional (DPN) IPPMI No. 008 Tahun 2013 tanggal 4 Maret 2013. Salah satu peran IPPMI adalah mendorong kinerja yang baik dari anggota melalui sertifikasi profesi, menjaga kode etik pelaku pemberdayaan masyarakat. Untuk mewujudkan peran tersebut maka pada tanggal 1 - 2 Desember 2013 DPD IPPMI Sulawesi Tenggara bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Sertifikasi Pemberdayaan Masyarakat (LSP FPM) dan Universitas Haluoleo sebagai Tempat Uji Kompetensi. Peserta sertifikasi sebayak 20 orang fasilitator pemberdayaan yang berpengalaman lebih dari 10 tahun dan kesemuanya dinyatakan Kompoten dan mendapat pengakuan sebagai seorang fasilitator pemberdayaan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui LSP FPM.
Pembukaan Sertifikasi Tahap 2 tanggal 7-8 Desember 2013


Pelaksanaan Uji Kompetensi dilakukan 4 (empat) tahapan mulai dari pembuktian portofolio, tes tertulis, wawancara, dan simulasi. Setelah proses selesai, maka tim asesor akan melakukan pleno untuk memutuskan atau memberi umpan balik pada asesi apakah kompoten atau belum kompoten pada saat itu juga. Atas keberhasilan pelaksanaan tahap 1, maka minat kawan-kawan fasilitator untuk menunjukan kemampuan dirinya bahwa kompoten semakin bertambah. Untuk mengakomodir hal tersebut maka DPD IPPMI Sultra kembali bekerjasama dengan LSP FPM untuk melaksanakan sertifikasi tahap 2 dengan jumlah peserta 40 orang. Sampai dengan saat ini jumlah fasilitator bersertifikat yang dinyatakan kompoten berjumlah 60 orang yang berasal dari Tim Leader (TL) dan spesialis PNPM Mandiri Perdesaan Provinsi Sulawesi Tenggara berjumlah 7 orang, Tim Fasilitator Kabupaten 23 orang, Tim
Asisten Kabupaten 13 orang dan Fasilitator Kecamatan 17 orang. Salah satu dasar pemikiran pentingnya sertifikasi fasilitator antara lain adalah a). Amanat Perpres 70, bahwa setiap konsultan yang direkrut oleh pemerintah harus bersertifikasi;  b). Menjamin hak rakyat untuk memperoleh pendampingan dari orang-orang yang benar-benar berkompeten sebagai seorang fasilitator; c).

Menjamin keberadaan dari profesi fasilitator pemberdayaan masyarakat yang sejajar dengan profesi-profesi lainnya dan dapat memenuhi kebutuhan daerah, nasional maupun internasional; d). Memberikan kepastian jenjang karier kepada seluruh fasilitator pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kompetensi yang dimiliki, bukan sekedar lama bekerja. Bagi kawan-kawan pelaku pemberdayaan yang ingin malakukan uji kompetensi/sertifikasi, maka IPPMI Sultra siap memfasilitasi proses tersebut. Rencana sertifikasi untuk tahap 3 akan dilaksanakan pada bulan Januari 2013. Salam Pemberdayaan. 
by :
La Ode Syahruddin Kaeba, Fastekab. Konawe Selatan dan Ketua DPD IPPMI Provinsi Sulawesi Tenggara