Rabu, 17 Desember 2014

QUO VADIS DANA BERGULIR MASYARAKAT DI PNPM MANDIRI

Dana bergulir adalah dana milik masyarakat yang bersumber dari pengembalian dana BLM kegiatan pinjaman baik yang berasal dari Program Pengembangan Kecamatan (PPK) maupun PNPM Mandiri Perdesaan. Dana bergulir digunakan untuk membiayai usaha Simpan Pinjam oleh kelompok perempuan (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP). Sejak Tahun 1998 sampai dengan triwulan ke III (September) 2014 total dana bergulir di Indonesia berjumlah Rp. 10,7 Trilyun yang dikelola oleh 5003 Unit Pengelola Kegiatan (UPK). Dari total nilai Rp. 10,7 Trilyun, Rp. 3,1 Trilyun bersumber dari jasa pengembalian dan sisanya adalah modal awal. Terdapat RP. 2,6 Trilyun mengendap di UPK/tidak produktif dan Rp. 458 M yang macet di masyarakat. Di Sulawesi Tenggara, Total dana bergulir yang dikelola oleh 184 UPK, RP. 332 M. yang tersebar di 15 kabupaten. Melihat angka-angka tersebut diatas, tentu ini bukan nilai yang kecil dan dana tersebut diharapkan tetap menjaga gairah ekonomi di pelosok desa.
Ketentuan pengelolaan dan pelestarian aset dana bergulir mengacu pada AD/ART, aturan perguliran dan Standar Operasional Prosedur UPK yang telah disepakati bersama masyarakat pada forum musyawarah di desa maupun di kecamatan. Unit Pengelola Kegiatan selain melakukan pengelolaan kegiatan dana bergulir juga memiliki fungsi chaneling institution bagi masuknya pendanaan pembangunan baik dari pemerintah pusat, daerah maupun pihak lain (CSR).
Ada beberapa keunikan pengelolaan dana bergulir sebagai berikut : Pertama, siap menangung resiko pembiayaan kepada kelompok yang belum dapat didanai oleh lembaga keuangan yang ada, dengan jaminan kelompok. Hal ini dikarenakan resiko pinjaman tidak ditanggung oleh pengelola kegiatan dana bergulir saja akan tetapi menjadi permasalahan dan tanggung jawab kelompok, desa, dan masyarakat diseluruh kecamatan sebagai basis operasionalnya. Kedua, seluruh pelaksaanaan kegiatan dilakukan secara kolektif oleh seluruh masyarakat. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, penyelesaian permasalahan sampai dengan pengambilan/ penetapan keputusan. Dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat. Seluruh keputusan diambil melalui musyawarah tertinggi (MAD) misalkan, penetapan tingkat jasa pinjaman, besaran pembiayaan operasional, penetapan honor/insentif, penetapan besaran alokasi dan penggunaan surplus tahunan, evalusai kinerja seluruh kelembagaan dan lain-lain. Ketiga, standar operasional dan standar kerja sebagai acuan pelaksanaan kinerja disusun oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing (selama masih sesuai dengan prinsip program). Masyarakat dapat melakukan penyesuaian kebijakan pelaksanaan kegiatan dana bergulir sesuai dengan kondisi masyarakat, budaya dan wilayah masing-masing. Keempat, kegiatan dana bergulir ada karena merupakan kebutuhan dari masyarakat sendiri, dengan keberpihakan kepada kelompok RTM. Pelestarian kegiatan dana bergulir akan menjadi bagian kewajiban seluruh masyarakat. Kelima, kegiatan dana bergulir adalah kegiatan masyarakat yang ikut melibatkan unsur pemerintahan mulai dari desa, kecamatan, kabupaten, propinsi dan pusat sebagai pembina dan pelindung lembaga perguliran milik masyarakat

Dengan diberikannya kewenangan pengelolaan kepada masyarakat, diharapkan warga tidak mampu yang memiliki kemauan berwirausaha tidak direpotkan lagi dengan struktur birokrasi. Seperti yang selama ini terjadi dalam proses pembiayaan usaha. Perbedaan mendasar pada lembaga perguliran milik masyarakat jika dibandingkan dengan lembaga ekonomi komersial lain;
1. Pola Kepemilikan usaha dan pemanfaatanya, kegiatan dana bergulir dimiliki oleh seluruh masyarakat pada satu wilayah kecamatan dan pemanfaatan kegiatan dana bergulir digunakan oleh seluruh masyarakat dan diutamakan bagi RTM, pola kempemilikan di representasikan masyarakat melalui pemerintahan desa.
2. Pola pengelolaan, dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dan seluruh kegiatan diatur dan dituangkan dalam AD/ART dan SOP-SOP dengan mengacu pada prinsip program dan adat istiadat setempat.
3. Perolehan sumber modal, modal awal kegiatan dana bergulir berasal dari alokasi BLM APBN, APBD, Swadaya Masyarakat dan Partisipasi pihak lain dengan sifat kepemilikan common property (milik bersama). Modal bersama ini yang kemudian menjadi modal awal BUMDes sebagai pengelola kegatan dana bergulir.
4. Pola Pengambilan keputusan, dilakukan dengan cara musyawarah mufakat melalui forum MAD sebagai forum perwakilan desa dan ditetapkan oleh MAD/BKAD.
5. Penggunaan dan pengelolaan jasa usaha, besaran jasa pinjaman ditetapkan sesuai dengan kesepakatan dalam Forum MAD dan digunakan untuk sebesar-besarnya pemupukan modal dan alokasi dana social bagi RTM, disamping untuk menjamin nilai investasi dan resiko usaha
6. Segmen Pasar, kegiatan dana bergulir bukan untuk menjadi pesaing dari lembaga keuangan karena pendanaan diperuntukan bagi kelompok bukan invidual pemanfaat, pendanaan diberikan pada pemanfaat (tergabung dalam satu kelompok) yang belum dapat didanai oleh perbankan




Beberapa Hak yang harus dimiliki masyarakat sebagai pemilik asset kegiatan dana bergulir;
1. Hak Menguasai dan Memiliki, seluruh kegiatan dana bergulir dimiliki dan dikuasai sepenuhnya oleh masyarakat untuk dimanfaatkan secara bersama
2. Hak Mengontrol dan Melakukan Evaluasi, masyarakat selaku pemilik berhak memastikan seluruh pelaksanaan kegiatan dijalankan menurut hasil kesepakatan dan mengevaluasinya
3. Hak Menetapkan Aturan Pengelolaan, hak ini meliputi; Tatacara pemanfaatan, Penetapan sistem dan mekanisme dan pembatasan penggunaan, Penetapan penggunaan, Penetapan cara, teknik pemanfaatan, Penetapan pihak-pihak yang berhak mengakses dan yang tidak berhak, Pembatasan hak pemanfaatan (gugurnya hak) dan perlindungan hak akses
4. Hak Memutuskan dan Menetapkan Hukum, yaitu dalam hal menetapkan siapa yang berhak atas hasil kegiatan dana bergulir, dan siapa pula yang tidak berhak, sesuai dengan hasil kesepakatan musyawarah mufakat antar desa. Juga dalam hal menetapkan sanksi bagi pihak yang melakukan pelanggaran hasil keputusan
5. Hak Turut serta dalam memutuskan suatu keputusan yang berkaitan pengelolaan kegiatan, keputusan yang diambil adalah berkaitan dengan pelaksanaan dan pengembangan kegiatan dana bergulir, hak menerima atau menolak seluruh kegiatan yang bertentangan dengan prinsip program, kesepakatan masyarakat dan adat istiadat setempat, hak mempertahankan pola pemanfaatan kegiatan dana bergulir sesuai dengan prinsip program
6. Hak Mengadakan Peradilan, sesuai dengan adat istiadat dan kesepakatan seluruh masyarakat


Pemerintah Indonesia telah merumuskan Peta Jalan PNPM Mandiri, yang mencakup 5 (lima) Pilar Kebijakan. Salah satu di antara pilar dimaksud adalah Pilar 3 yaitu Penguatan Kelembagaan Masyarakat pengelolah dana bergulir, dengan pokok perhatian Merumuskan Kebijakan dan Kepastian Hukum Kelembagaan Dana Bergulir Masyarakat dengan tujuan untuk menjamin keberlanjutan pelayanan dalam memenuhi kebutuhan dana pinjaman bagi warga miskin produktif, yaitu dengan: (i) melindungi keberadaan dana bergulir dan asetnya, dan (ii) melindungi pengelola dari segi hukum, serta (iii) membuka peluang kepada pengelolah dana bergulir untuk mendapatkan program pemberdayaan masyarakat lainnya, termasuk akses kepada sumber-sumber pembiayaan.

Melalui peraturan Menteri Dalam Negeri no 38 tahun 2007 dan No. 39 Tahun 2010 memberikan ruang dalam pelestarian asset kegiatan dana bergulir dengan membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai salah satu pilar UU Desa No. 6 Tahun 2014, sehingga BUMDes sendiri menjadi salah satu alternatif payung hukum atas perlindungan operasi kegiatan dana bergulir. Hasil Rapat Kelompok Kerja Pengendali PNPM Mandiri yang dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 2013 telah memutuskan tentang 3 (tiga) pilihan bentuk Badan Hukum Pengelola dana bergulir sesuai peraluran perundangan yang berlaku yaitu: (1) Koperasi, (2) Perkumpulan Berbadan Hukum (PBH), dan (3) Perseroan Terbatas. Pemerintah daerah (PEMDA) diwajibkan pula untuk menindaklanjuti keberadaan dana bergulir dengan menerbitkan PERDA guna memberi kepastian hukum kelembagaan dana bergulir masyarakat sampai ditingkat desa.
Namun untuk saat ini, pengelolaan dana bergulir yang dilakukan oleh UPK, pelaksanaan operasionalnya masih di bawah kendali PNPM Mandiri Perdesaan.

0 komentar:

Posting Komentar