Pelatihan UPK tahun 2012

Penyematan kartu peserta pelatihan UPK tahun anggaran 2012 di BLK Punggaluku Kec. Laeya

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Musrenbang Kecamatan Wolasi Tahun 2014

Suasana Musrenbang Kecamatan Tahun 2014 di kecamatan wolasi.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Kamis, 27 Maret 2014

Musrenbang Kecamatan Wolasi

Koleksi

Sabtu, 21 Desember 2013

Perjuangan Berat Untuk Sebuah Pengakuan Sebagai Fasilitator


Peserta Sertifikasi Profesi Fasilitator Pemberdayaan Tahap 1 bersama Tim Lembaga Sertifikasi Profesi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat (LSP-FPM)
(Kiprah DPD IPPMI Sultra dalam meningkatkan kemampuan, kesejahteraan dan pengakuan
terhadap anggotanya)
 
Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) adalah sebuah asosiasi didirikan oleh pelaku pemberdayaan masyarakat dengan keanggotaan yang tersebar hampir seluruh provinsi di Indonesia, didirikan pada tanggal 23 Februari 2011 berdasarkan Akte Notaris Kristy Sada Perarih Sinulingga No. 2 Tahun 2011. Dewan Pengurus Daerah (DPD) IPPMI Sulawesi Tenggara ditetapkan melalui Surat Ketetapan Dewan Pengurus Nasional (DPN) IPPMI No. 008 Tahun 2013 tanggal 4 Maret 2013. Salah satu peran IPPMI adalah mendorong kinerja yang baik dari anggota melalui sertifikasi profesi, menjaga kode etik pelaku pemberdayaan masyarakat. Untuk mewujudkan peran tersebut maka pada tanggal 1 - 2 Desember 2013 DPD IPPMI Sulawesi Tenggara bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Sertifikasi Pemberdayaan Masyarakat (LSP FPM) dan Universitas Haluoleo sebagai Tempat Uji Kompetensi. Peserta sertifikasi sebayak 20 orang fasilitator pemberdayaan yang berpengalaman lebih dari 10 tahun dan kesemuanya dinyatakan Kompoten dan mendapat pengakuan sebagai seorang fasilitator pemberdayaan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui LSP FPM.
Pembukaan Sertifikasi Tahap 2 tanggal 7-8 Desember 2013


Pelaksanaan Uji Kompetensi dilakukan 4 (empat) tahapan mulai dari pembuktian portofolio, tes tertulis, wawancara, dan simulasi. Setelah proses selesai, maka tim asesor akan melakukan pleno untuk memutuskan atau memberi umpan balik pada asesi apakah kompoten atau belum kompoten pada saat itu juga. Atas keberhasilan pelaksanaan tahap 1, maka minat kawan-kawan fasilitator untuk menunjukan kemampuan dirinya bahwa kompoten semakin bertambah. Untuk mengakomodir hal tersebut maka DPD IPPMI Sultra kembali bekerjasama dengan LSP FPM untuk melaksanakan sertifikasi tahap 2 dengan jumlah peserta 40 orang. Sampai dengan saat ini jumlah fasilitator bersertifikat yang dinyatakan kompoten berjumlah 60 orang yang berasal dari Tim Leader (TL) dan spesialis PNPM Mandiri Perdesaan Provinsi Sulawesi Tenggara berjumlah 7 orang, Tim Fasilitator Kabupaten 23 orang, Tim
Asisten Kabupaten 13 orang dan Fasilitator Kecamatan 17 orang. Salah satu dasar pemikiran pentingnya sertifikasi fasilitator antara lain adalah a). Amanat Perpres 70, bahwa setiap konsultan yang direkrut oleh pemerintah harus bersertifikasi;  b). Menjamin hak rakyat untuk memperoleh pendampingan dari orang-orang yang benar-benar berkompeten sebagai seorang fasilitator; c).

Menjamin keberadaan dari profesi fasilitator pemberdayaan masyarakat yang sejajar dengan profesi-profesi lainnya dan dapat memenuhi kebutuhan daerah, nasional maupun internasional; d). Memberikan kepastian jenjang karier kepada seluruh fasilitator pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kompetensi yang dimiliki, bukan sekedar lama bekerja. Bagi kawan-kawan pelaku pemberdayaan yang ingin malakukan uji kompetensi/sertifikasi, maka IPPMI Sultra siap memfasilitasi proses tersebut. Rencana sertifikasi untuk tahap 3 akan dilaksanakan pada bulan Januari 2013. Salam Pemberdayaan. 
by :
La Ode Syahruddin Kaeba, Fastekab. Konawe Selatan dan Ketua DPD IPPMI Provinsi Sulawesi Tenggara

Kamis, 19 Desember 2013

Pelatihan BP UPK Tahun 2013 se-Kab. Konawe Selatan

Dalam rangka pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat – Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Tahun 2013, maka seluruh pelatihan untuk pelaku PNPM-MP harus mengacu pada arah dan kebijakan kegiatan pelatihan/peningkatan kapasitas, yakni pertama memfokus pada upaya untuk mempersiapkan pelaku-pelaku di tingkat masyarakat dan pada upaya memberikan penyadaran kritis terhadap peran dan fungsi pelaku-pelaku untuk menjamin keberlanjutan sistem pembangunan partisipatif yang sudah dikembangkan dalam PPK dan sekarang lebih dilembagakan dalam PNPM-MP.

Tujuan dari dilaksanakannya pelatihan ini adalah ; untuk memperkuat kapasitas pengelolaan BP-UPK
agar mampu mengembangkan diri secara organisasi dan sebagai pengelolah keuangan dan pinjaman, pelaksana program dalam kaitan fungsi partisipatory development agency, serta penguatan dan pembinaan kelompok untuk mewujudkan kemandirian masyarakat.

Realisasi Pelaksanaan Pelatihan:
Dalam Pelatihan BP-UPK ini, Jumlah Peserta yang diundang adalah Pengurus BP-UPK dari 22 Kecamatan  setiap BP-UPK sebanyak 3 Orang sehingga jumlah secara keseluruhan perserta pelatihan  berjumlah 66 orang, pelaksanaannya berlangsung selama 3 hari.

Adapun pelatih dan fasilitator yang akan mengawal dan Memfasilitasi Kegiatan Pelatihan ini, terdiri dari, 3 orang Fasilitator Kabupaten dan 5 orang FK Sedangkan untuk panitia pelaksana berjumlah 5 orang berasal Dari UPK,Pendamping Lokal  dan Staf PNPM MP Kabupaten Konawe Selatan.

Anggaran yang dibutuhkan oleh kegiatan pelatihan ini adalah sebesar Rp.31.500.000,- atau sebesar Rp. 1.500.000,- Perkecamatan yang bersumber dari DOK PNPM-MP Tahun Anggaran 2013.

Panitia penyelenggara akan menyediakan fasilitas pelatihan berupa ; Bahan Pelatihan, Konsumsi Peserta Selama pelaksanaan pelatihan, Akomodasi Peserta selama pelaksanaan pelatihan,
sedangkan untuk biaya transportasi diserahkan sepenuhnya kepada UPK sebagai penerima Dana DOK ini sesuai pagu yang telah ditentukan.

Adapun hal-hal yang tidak menjadi tanggungjawab panitia pelaksana pelatihan adalah ; Loundry peserta selama pelatihan, Biaya Komunikasi yang menggunakan fasilitas hotel, .

Sebagai penerima mandat pelaksana teknis pelatihan, tentunya kami masih jauh dari kesempurnaan, olehnya sebelum menutup sambutan ini tidak ada salahnya apabila saya atas nama panitia penyelenggara mengucapakan Mohon Maaf apabila dalam pelaksanaan kegiatan ini terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan harapan bapak-ibu sekalian.

Sebelum Mengakhiri sambutan ini, kami minta dengan hormat kepada bapak PJOK Kabupaten Konawe Selatan  untuk memberikan sambutan sekaligus membuka Pelatihan BP-UPK
pada hari ini, sebelumnya kami Ucapkan Terima Kasih.

Akhirul Qalam....... Wassalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatu.

Laeya, 16 Desember 2013
Panitia Pelaksana

Rabu, 11 Desember 2013

FASILITASI DESA MEMILIH KEGIATAN YANG BAIK


Mengawali perjalanan PNPM Mandiri Perdesaan Tahun 2013 dalam peningkatan kualitas perencanaan yang akan terintegrasi pada Sistem Pembangunan Daerah dengan mengacu pada prinsip-prinsip : bertumpu pada pembangunan manusia, otonomi, desentralisasi,
berorientasi pada masyarakat miskin, partisipasi, kesetaraan dan keadilan gender, demokratis, transparansi dan akuntabel, prioritas dan keberlanjutan, dipandang perlu untuk dilakukan revitalisasi proses dan pendekatan perencanaan sehingga dokumen RPJM Desa dan RKP Desa menjadi lebih baik.


autokritik

Kualitas perencanaan yang baik ditentukan oleh tingkat partisipasi masyarakat yang  tinggi, keterlibatan masyarakat terutama RTM dan Perempuan akan memberi nuansa dan dinamika yang cukup berkesan sehingga usulan kegiatan yang muncul akan semakin bervariasi. Kemampuan fasilitasi akan sangat menentukan terutama pemilihan waktu, media dan metode serta kelompok sasaran. Nilai seni memfasilitasi ini harus tertanam pada jiwa seorang pemberdaya sehingga harapan program yang begitu besar dalam percepatan penanggulangan kemiskinan bisa tercapai.

Berikut ini gambaran kesalahan kecil yang terabaikan dari proses fasilitasi yang besar pengaruhnya terhadap kualitas perencanaan dan cenderung merugikan masyarakat miskin :


No.
Kesalahan Yang Terabaikan
Penanda Kesalahan

1

Pegas, MKP dan MD Prioritas dilaksanakan hanya sekedar gugur kewajiban

Pada laporan Protak Musyawarah dilaksanakan 1 hari 4 desa atau lebih dan MKP disatukan dengan MD Perencanaan.

2

3 (tiga) tolls perencanaan tidak digunakan sebagai indikator perencanaan

Peta Sosiali Desa, Kalender Musim dan Diagram Kelembagaan tidak diupdate atau bahkan sudah tidak ada di desa.

3

Klasifikasi kesejahteraan tidak digunakan sebagai sasaran kegiatan

Jumlah RTM tidak diupdate dan menggunakan data RPJM Desa tahun 2010.

4

Manfaat kegiatan tidak diketahui sesuai dengan ketentuan : peningkatan pendapatan RTM, penghematan/mengurangi pengeluaran RTM dan peningkatan kualitas hidup RTM.

Banyak kegiatan yang tidak termanfaatkan/terpelihara

5

Kurang melibatkan masyarakat pada proses perencanaan

Pada protak tingkat partisipasi pada tahap perencanaan berkurang terutama
partisipasi perempuan

Akibat dari proses tersebut diatas menimbulkan beberapa dampak antara lain :

·      Usulan yang muncul bukan merupakan kebutuhan RTM, terkesan kegiatan diskenariokan oleh
pihak tertentu sehingga terjadi proses lelang dan yang akan mengerjakan telah disiapkan.

·      Masyarakat bukan menjadi pelaku utama pada proses perencanaan sehingga apatis dalam
menghadiri pertemuan yang dilaksanakan oleh program.

·      Karena hubungan antara peta sosial desa, kalender musim dan bagan kelembagaan belum
terpahami maka yang harusnya masalah yang berulang dapat diselesaikan oleh kelembagaan desa menjadi tidak prioritas akibatnya program menjadi pemadam
kebakaran yang hanya memadamkan dibagian hulunya saja.

·      dan masih banyak dampak lainnya yang faktanya tidak terlaporkan jangan sampai
membebani fasilitator dalam menjalankan tugasnya.

Untuk itu diperlukan gerakan bersama dalam membangun kesadaran sebagai seorang pemberdaya
agar proses fasilitasi dijadikan suatu seni sehingga moral dan tanggungjawab menjadi setara dengan nilai materil yang diperoleh.

proses fasilitasi

Proses ini dilaksanakan pada saat MKP dan MD Perencanaan untuk memutuskan usulan prioritas
desa sebagai berikut :

Saringan PERTAMA :

Uraikan masing-masing manfaat kegiatan yang diusulkan oleh masyarakat yang terdapat
pada REKAPITULASI USULAN  (draft RKP) dengan Kategori Manfaat bagi RTM :

1.    Meningkatkan Pendapatan

2.   Menghemat/Mengurangi Pengeluaran

3.   Sosial atau Kualitas Hidup

4.    Kesesuaian Terhadap Kebutuhan Perempuan (Khusus MKP)

Yang memenuhi kriteria tersebut akan direkap untuk saringan tahap selanjutnya seperti tabel berikut :

No.
Kegiatan
Kategori
Manfaat
Peningkatan
Pendapatan
Menghemat
Pengeluaran
Sosial
atau Kualitas Hidup
1
JUTA
-

Membuka akses lahan pertanian RTM yang berada dipelosok dusun 1 dengan jumlah RTM 20 KK, saat ini akses kelokasi melewati perkebunan dengan melewati pagar warga.

2

Peningkatan Jalan

-

-

-

Saat ini jalan dapat dilewati, memang bergelombang tetapi tidak mempengaruhi RTM dalam menggunakan jalan tersebut karena mereka berjalan kaki atau bersepeda.

3

Honor Guru TK

-


-

Jika usulan ini terdanai maka yang tadinya iuran untuk guru setiap bulannya Rp. 50.000 berkurang menjadi Rp. 20.000 sehingga bisa membantu RTM yang berjumlah 20 KK untuk menghemat pengeluaran.

Out Put :
Rekapitulasi Usulan yang sesuai Kategori Manfaat (termasuk kesesuaia  terhadap usulan Perempuan pada MKP.

Saringan KEDUA :

Setelah usulan pada saringan PERTAMA terekap, maka dilakukan proses Kwadran Prioritas, usulan yang dibahas hanya yang masuk pada kategori diatas :

1.  Sangat Dibutuhkan

Usulan ini menjadi prioritas kebutuhan yang utama jika tidak terdanai maka akan mempengaruhi kategori manfaat yaitu pendapatan masyarakat, penghematan pengeluaran dan sosial atau kualitas hidup.

2.  Mendesak Untuk Dilaksanakan

Jika tidak dikerjakan sekarang maka akan memberikan dampak terhadap kelangsungan hidup manusia misalnya korban jiwa, banjir, wabah penyakit, kecelakaan, dll.


                                           

Out Put :
Rekapitulasi Usulan yang Sangat Mendesak dan Sangat Dibutuhkan

Saringan KETIGA:


Tahapan ini merupakan langkah terakhir dalam menentukan prioritas usulan desa, yang dibahas  adalah rekapitulasi usulan yang sangat mendesak dan sangat dibutuhkan sesuai dengan kriteria :

1.  Lebih bermanfaat bagi masyarakat miskin atau rumah tangga miskin

2.  Berdampak langsung dalam peningkatan kesejahteraan

3. Dapat dikerjakan oleh masyarakat
4.  Didukung oleh sumber daya yang ada

5. Memiliki potensi berkembang dan berkelanjutan

Metode apapun yang dilakukan apakan dengan biji-bijian, voting, musyawarah jika telah melakukan langkah diatas maka usulan yang dihasilkan tetap mencerminkan usulan prioritas yang baik.

Writted by : ewok syahrudin
brewok_ppk@yahoo.co.id